PPID PT. SPP
Prosedur Memperoleh Informasi
Alur resmi pengajuan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui website atau datang langsung ke kantor PPID.
2. Verifikasi Data
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan dokumen pendukung pemohon.
3. Proses Pencarian
PPID melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk mengumpulkan informasi yang diminta.
4. Pemberian Jawaban
Pemberian informasi dilakukan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.