Sejarah & Tentang Kami
PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) merupakan transformasi dari Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Pekanbaru yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1988.
Sebagai BUMD Kota Pekanbaru, SPP berfokus pada pengembangan sektor- sektor potensial yang mendukung kemajuan daerah, meliputi pembangunan infrastruktur, pengelolaan kawasan, serta penyediaan layanan pendukung bernilai tambah.
Seluruh kegiatan usaha SPP dijalankan dengan mengedepankan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi & Misi Perusahaan
Visi
"Terwujudnya Perseroan Terbatas Yang Terdepan, Profesional dan Memiliki Etika, Serta Didukung Manajemen Yang Sehat dan sumber Daya Manusia Yang Andal."
Misi Utama
- Mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah.
- Memperlancar pembangunan dan mempercepat masuknya investasi di daerah dengan optimalisasi laba usaha melalui pembentukan usaha kemitraan dengan memberikan kontribusi PAD kepada Kota Pekanbaru.
- Penciptaan lapangan pekerjaan Ikut serta memberdayakan dan membina Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
- Menghasilkan produk dan layanan bagi kemanfaatan umum yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
- Meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan yang mengarah kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Memperluas wilayah dan produk usaha perseroan.
Data & Legalitas Resmi
| Nama Resmi | PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (Perseroda) |
|---|---|
| Alamat Kantor | Jl. Sungai Rokan No. 33, Kel. Tanjung Rhu, Kec. Lima Puluh, Pekanbaru 28143 |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | 0220300151637 |
| NPWP | 76.408.971.0-211.000 |
| Kepemilikan Saham | 99,99% Pemerintah Kota Pekanbaru |
| Telepon | (0761) 28371 |
| pt.saranapembangunanpekanbaru@gmail.com | |
| Dasar Hukum Pendirian | Perda Kotamadya Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1988 |
Jajaran Pengurus
H. Agung Nugroho, S.E., M.M
Pemegang Saham (Walikota Pekanbaru)
Drs. H. Mahyuddin
Komisaris
H. Imam Zamroni, S.I.Kom
Direktur
Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir No. 06 Tanggal 18 Juni 2025. Data pengurus dapat berubah sesuai dengan keputusan RUPS terbaru.