PEKANBARU – 30 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan Pekanbaru. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung khidmat pada Kamis, 30 April 2026. Perubahan status ini menandai babak baru bagi perusahaan dalam memperkuat peran strategisnya sebagai motor penggerak ekonomi di Kota Madani. Transformasi Menuju Perseroda Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan status Perseroda, Sarana Pembangunan Pekanbaru diharapkan memiliki fleksibilitas dan profesionalisme yang lebih tinggi dalam menjalankan berbagai unit usahanya, mulai dari pengelolaan gas bumi hingga kawasan industri. "Perubahan status menjadi Perseroda ini adalah amanat undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal bagi warga Pekanbaru," ujar salah satu pimpinan dalam rapat paripurna tersebut. Dampak bagi Pengembangan Usaha Dengan disahkannya Perda ini, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan ekspansi bisnis dan menjalin kerja sama investasi yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadi instrumen strategis pembangunan ekonomi yang terpadu dan berkelanjutan. Transformasi ini juga diharapkan dapat mempercepat akselerasi proyek-proyek strategis, termasuk pengembangan kawasan industri Tenayan (KIT) dan layanan Jaringan Gas (Jargas) Melalui PT SPEM. Langkah Selanjutnya Pasca pengesahan di tingkat legislatif, manajemen perusahaan akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan penyesuaian struktural sesuai dengan ketentuan badan hukum Perseroda yang baru. Seluruh operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan normal dan semakin optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat.